Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Ade Komarudin menerima kunjungan Pimpinan Komisi Yudisial yang menyampaikan nama-nama Calon Hakim Agung dan adhoc Tipikor. DPR akan segera menindak lanjuti dengan menugaskan Komisi III DPR untuk memprosesnya.

"Pimpinan KY menyampaikan kepada DPR (nama-nama CHA), ini sesuai perintah UU terkait usulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Tipikor di MA," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Ade mengatakan setelah Pimpinan DPR menerima nama-nama CHA maka akan dibahas dalam Rapat Pimpinan lalu di Badan Musyawarah dan menugaskan ke Alat Kelengkapan Dewan terkait, dalam hal ini Komisi III DPR.

Menurut dia, karena saat ini seluruh anggota DPR cuti lebaran hingga tanggal 18 Juli, maka mekanismenya baru bisa berjalan setelah cuti selesai.

"Memang dengan mekanisme Bamus dulu, setelah cuti panjang lebaran lalu menugaskan ke Komisi III DPR," ujarnya.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam kesempatan itu mengatakan menyerahkan usulan CHA dan calon hakim Ad Hoc Tipikor di MA.

Menurut dia, sesuai ketentuan UU, wewenang KY hanya mengusulkan CHA ke DPR dan yang berwenang menyetujui adalah DPR.

"Proses seleksi berlangsung dari Januari hingga Juni seperti administrasi, kualitas (CHA), kepribadian dan kesehatan, dan tes wawancara," katanya.

Dia menjelaskan, permohonan dari MA meliputi satu CHA kamar pidana, empat CHA kamar perdata, satu CHA Kamar agama, satu CHA kamar militer, satu CHA kamar Tata Usaha Negara dan CHA adhoc Tipikor tiga orang.

Namun menurut dia dari proses yang berlangsung di KY, permintaan MA itu tidak bisa dipenuhi semua misalnya CHA kamar pidana tidak bisa dipenuhi sehingga tidak ada satu pun yang diusulkan ke DPR.

"Dari delapan CHA yang diminta MA hanya lima yang dipenuhi dan untuk CHA adhoc Tipikor hanya dipenuhi dua orang," ujarnya.

Berikut lima CHA dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR:



a. Calon Hakim Agung

1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata)

2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata)

3. Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata)

4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)

5. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama)



b. Calon hakim ad hoc Tipikor di MA

1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.

2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016