Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mengukuhkan Bank Muamalat melalui afiliasi badan amalnya, Baitulmaal Muamalat (BMM) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK No.256 Tahun 2016.

BMM lolos dalam evaluasi untuk tetap menjadi bagian dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur bahwa setiap anggota LAZ wajib menyesuaikan diri paling lambat lima tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Dalam pengukuhan tersebut, Bank Muamalat dan BMM juga mengadakan acara Nuzulul Quran bersama dengan 50 anak yatim serta menyalurkan dana santunan senilai Rp1,35 miliar.

"Kami mendistribusikan santunan kepada 4.500 anak yatim di seluruh Indonesia dengan jumlah total bantuan setara hingga Rp1,35 miliar yang merupakan dana zakat yang telah dihimpun oleh BMM. Kami berharap sumbangan dan amalan yang telah didistribusikan ini dapat bermanfaat bagi semua," kata Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

BMM menyalurkan santunan pendidikan kepada 4.500 anak yatim di seluruh Indonesia melalui beberapa program, yakni Orphan Kafala, yakni program pemberdayaan masyarakat berupa pemberian beasiswa bagi anak yatim di wilayah Aceh Pidie dan Aceh Utara.

Santunan juga diberikan melalui program Islamic Solidarity School (ISS) sebagai fasilitas pendidikan terpadu untuk anak yatim korban bencana tsunami di Aceh.

Selanjutnya, santunan melalui program B-Smart, yakni program santunan dalam bentuk beasiswa untuk mahasiswa berprestasi, terutama siswa berstatus yatim dengan jenjang pendidikan S1.

Program yang dilakukan oleh BMM ini dilakukan rutin di setiap tahunnya dan telah menjadi bagian dari aktivitas penyaluran zakat kepada keluarga miskin di Indonesia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016