Bantul (ANTARA News) - Empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, keberatan membayarkan tunjangan hari raya jelang Idul Fitri 1437 Hijriah kepada pekerjanya, sehingga hingga Kamis (30/6) belum membayarkan kewajibannya itu.

"Perusahaan yang keberatan membayarkan THR karena secara keuangan perusahaan tidak mampu, tapi akhirnya ada kesepakatan kedua belah pihak, THR dibayar setelah Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Susanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, jumlah perusahaan yang keberataan membayarkan THR kepada pekerjanya itu bertambah dari sepekan lalu yang masih satu perusahaan, meski dalam perkembangannya sanggup membayar THR setelah Lebaran dengan besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, perusahaan yang keberatan membayar THR menjelang hari raya keagamaan tersebut bergerak di bidang kesehatan, perdagangan dan kerajinan, tiga perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kategori sedang dengan jumlah pekerja di bawah 50 orang.

"Karena sudah ada kesepakatan THR dibayarkan dan kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan sama-sama tahu, jadi tidak ada sanksi," katanya.

Menurut dia, selain perusahaan yang keberatan tersebut, sampai saat ini tidak ada keluhan terkait THR yang masuk ke posko Disnakertrans Bantul yang dibuka sejak awal Ramadhan lalu, meski begitu instasinya masih membuka posko aduan sampai H+7 Lebaran.

Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnaketrans Bantul, Annursina Karti mengatakan perusahaan yang keberatan membayarkan THR itu didorong agar tetap membayarkan ke para pekerja, salah satunya melalui upaya kesepakatan dengan para pekerja.

"Tetap kami minta bayarkan, tidak boleh sampai tidak dibayarkan, perusahaan kan bisa mencarikan dananya , misalnya berhutang dulu," kata Anna sapaan akrabnya.

Menurut dia, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Undang Undang tentang tenaga kerja dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, dalam aturan itu menyebutkan pembayaran THR jadi kewajiban perusahaan, besaran THR bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun adalah satu bulan upah.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016