Sementara untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR RI."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan tujuh nama calon hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari lima calon hakim agung dengan komposisi tiga di kamar Perdata, satu Militer dan satu Agama, serta dua lainnya calon hakim ad hoc Tipikor.

"Tujuh nama tersebut diajukan KY untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR RI pada hari ini," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi menyebutkan jumlah calon yang diusulkan KY kepada DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 11 hakim yang terdiri dari delapan hakim agung dengan komposisi empat kamar Perdata, satu Pidana, satu Agama, satu Militer, dan satu Tata Usaha Negara serta tiga hakim ad hoc Tipikor.

Artinya, KY hanya memenuhi tiga calon dari empat hakim untuk kamar Perdata yang diminta MA dan dua calon dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta.

"Sementara untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR RI," kata Farid.

Farid menegaskan dalam melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA, KY berupaya mencari para calon yang memiliki integritas dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan MA.

"KY memiliki standar kompetensi dalam setiap penilaian dan kelulusan para calon. KY akan menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI. Jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta itu," tuturnya.

Kebijakan mengusulkan calon yang layak secara kualitas dan integritas tersebut, KY menilai sebagai upayanya dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim agung dan ad hoc yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih.

Penetapan kelulusan para calon hakim MA tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa (28/6) di Gedung KY, Jakarta. Proses ini dilakukan dengan memilih semua calon hakim MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan dengan mempertimbangkan juga semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Hasil dari pleno tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Pimpinan KY dengan Pimpinan DPR RI yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR RI dalam rangka penyampaian usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor, pada Kamis (30/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

Tujuh nama calon hakim MA yang diusukan KY pada DPR untuk diminta persetujuannya tersebut yaitu,


Calon Hakim Agung Kamar Perdata

1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M

2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.

3. Setyawan Hartono, S.H., M.H.


Calon Hakim Agung Kamar Militer

1. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H.


Calon Hakim Agung Kamar Agama

1. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.


Calon hakim ad hoc Tipikor di MA

1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.

2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.


Sebelumnya, para calon itu menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016