Jadi, bukan APBNP-nya yang salah."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan anggaran untuk optimalisasi pembangunan harus digunakan melalui pengadaan tender yang benar, sehingga hal itu dapat meminimalkan celah korupsi.

"Intinya, dana apa pun itu, apakah dana biasa atau dana optimalisasi, tidak boleh dipermainkan baik oleh Pemerintah maupun DPR. Tidak boleh. Jadi, itu harus melalui tender yang benar, melalui perencanaan yang benar. Apa pun itu, semua dana," kata Wapres JK di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, dana optimalisasi, yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2016, memiliki porsi kepentingan sama dengan anggaran lainnya.

Oleh karena itu, menurut Wapres, keberadaan pos anggaran tersebut tidak boleh disalahkan menjadi penyebab maraknya tindak pidana korupsi, khususnya oleh anggota dewan.

"Sebenarnya dana optimalisasi itu kan anggaran biasa, dalam pembahasannya setelah ada penyesuaian komponen seperti harga minyak, maka ada kelebihan buat proyek. Proyek itu yang harus diatur dengan benar," kata Wapres.

Pengaturan proyek pembangunan secara benar, dikemukakan Wapres JK, seharusnya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sehingga anggota dewan tidak main sendiri dengan proyek-proyek pembangunan.

Oleh karena itu, Wapres menilai, wacana penghapusan dana optimalisasi dinilai bukan solusi ampuh untuk menekan banyaknya tindak pidana korupsi (tipikor).

"Tidak berarti dengan ada kasus seperti itu, lalu langsung dihilangkan anggarannya, karena itu hanya cara pembahasan anggaran. Jadi, bukan APBNP-nya yang salah. Nanti kalau ada penyelewengan, ya bisa semua anggaran dihapus kalau begitu," demikian Wapres JK.

Pernyataan Wapres JK terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami motif dugaan pemberian suap kepada anggota DPR RI I Putu Sudiartana karena dugaan tipikor yang kasusnya dinilai melampaui tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota Komisi III.

Penetapan Putu sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek ruas jalan senilai Rp300 miliar agar dibiayai lewat APBN-P 2016 tersebut melampaui ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR RI yang sejatinya mencakup hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan.

Proyek ruas jalan termasuk dalam cakupan kerja Komisi V DPR RI, yang memiliki ruang lingkup dan pasangan kerja bidang infranstruktur dan perhubungan.

Putu ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan penyidik KPK juga menyita uang senilai 40.000 dolar Singapura.

Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut disangkakan terjerat pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia masih berada di tahanan KPK.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016