Padang Panjang (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resor Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pengunjung dilarang parkir di hadapan air terjun Lembah Anai.

"Pengunjung air terjun Lembah Anai dilarang parkir di hadapan air terjun itu, untuk mengatasi kemacetan," ujar Kepala Pos Pengamanan Lebaran Lembah Anai AKP Syafrul, di Padang Panjang, Kamis pagi.

Ia menyebutkan bahwa larangan parkir di kawasan wisata yang terletak di Jalan Padang-Bukittinggi tersebut, akan mulai diberlakukan pada Kamis ini.

"Berdasarkan perkiraan arus lalu lintas di kawasan itu akan ramai pada Kamis, mengingat di Lembah Anai juga terdapat lima kolam pemandian yang selalu ramai dikunjungi setiap libur lebaran," katanya pula.

Tidak hanya parkir, katanya lagi, pihak kepolisian juga bakal melarang warga yang berhenti sementara di hadapan air terjun itu.

"Ketika ada pengendara yang berhenti, akan langsung diarahkan untuk terus berjalan. Ini demi kelancaran arus lalu lintas," katanya pula.

Menurut Syafrul, untuk pengunjung tempat itu telah disiapkan area parkir yang jaraknya tidak jauh dari lokasi air terjun.

"Kendaraan diparkir di area parkir, kemudian berjalan kaki menuju lokasi air terjun, jaraknya dekat," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa petugas kepolisian juga akan memberikan arahan kepada pengendara di lokasi nantinya.

"Diharapkan masyarakat dapat memematuhi larangan itu, sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan yang bakal mengganggu arus lalu lintas," ujarnya lagi.

Pihak kepolisian setempat memprediksi intensitas kendaraan pada kawasan itu akan mulai ramai pada Kamis ini.

Hal itu karena mempertimbangan masyarakat yang akan mengunjungi tempat wisata pada libur lebaran.

"Pada hari pertama lebaran (Rabu, 6/7)), masyarakat masih nengunjungi sanak famili dan bersilaturahmi, lalu hari kedua mulai mengunjungi tempat-tempat wisata. Selain air terjun di tempat itu ada lima kolam berenang," ujar AKP Syafrul.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016