Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan akan memberi sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pendapatan (TPP) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Lingkup pemerintah provinsi yang mangkir masuk kantor di hari pertama pascalebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

Penegasan gubernur Sultra itu disampaikan saat memimpin apel gabungan bersama dengan ribuan PNS lingkup Pemprov Sultra, di halaman upacara kantor gubernur yang dihadiri Sekertaris Daerah Provinsi DR Lukman Abunawas, Senin.

"Sanksinya adalah dipotong tunjangan penghasilan pendapatan selama lima hari kerja," kata gubernur tanpa menyebut besaran nilainya.

Besaran TPP bagi setiap PNS lingkup pemerintah provinsi Sultra didasarkan atas pangkat, jabatan serta eselonnya.

Untuk pejabat eselon dua setingkat kepala dinas atau kepala badan misalnya TPP di luar gaji diberikan senilai Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan, pejabat eselon III (kepala bidang) senilai Rp3,5 juta per bulan, eselon IV (kepala Sub/Seksi) senilai Rp1,7 juta -Rp2 juta sementara golongan dua dan tiga non jabatan mendapat TPP antara Rp850 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Di bagian lain, gubernur dua periode itu mengatakan kehadiran PNS untuk masuk kerja pada hari pertama pascaliburan panjang Idul Fitri itu adalah merupakan kewajiban sebagai abdi dan aparatus sipilk negara (ASN).

"Kewajiban masuk kerja hari pertama hingga hari-hari seterusnya itu adalah sudah menjadi aturan yang harus di taati oleh seluruh aparatur di seluruh Indonesia, tidak terkecuali bagi PNS di Sultra, ujarnya.

"Kalaupun ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja hari pertama dengan alasan orang tuanya meninggal maka masih diberi toleransi. Namun bila yang bersangkuta hanya alasan karena kampungnya jauh yang sulit dijangka kendaraan sehari melalui laut dan darat maka tidak ada tolerasni dan tetap diberi sanksi," ujarnya.

Pewarta: Azis Senong
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016