Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Jepang mendorong agar semua pihak, terutama China dan Filipina, untuk mematuhi hasil putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (Permanent Court Arbitrage/PCA) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait sengketa Laut China Selatan (LCS).

Jepang sangat mengharapkan bahwa para pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mematuhi dan bertindak sesuai dengan putusan (Tribunal Arbitrase antara Filipina dan China terkait wilayah di LCS) ini, kata Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida dalam keterangan pers yang diterima dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Rabu.

Menurut Menlu Fumio Kishida, Pemerintah Jepang telah secara konsisten menganjurkan pentingnya aturan hukum dan penggunaan cara-cara damai, bukan penggunaan kekuatan atau paksaan, dalam mencari penyelesaian sengketa maritim di Laut Cina Selatan.

Untuk itu, kata Kishida, Pemerintah Jepang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hasil putusan pengadilan arbitrase antara Filipina dan China dibawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang pada akhirnya diharapkan akan mengarah pada penyelesaian sengketa di Laut Cina Selatan secara damai.

Pada Selasa, 12 Juli 2016, Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) PBB di Den Haag telah mengeluarkan putusan akhir dalam persidangan arbitrase yang diajukan oleh Pemerintah Filipina di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) mengenai sengketa antara Filipina dan China terkait wilayah di Laut Cina Selatan.

Pengadilan internasional itu telah memutuskan untuk menolak klaim China untuk hak-hak di wilayah Laut Cina Selatan, dan mendukung kasus yang dibawa oleh Filipina.

Pengadilan Tetap Arbitrase PBB itu mengatakan, tidak ada bukti bahwa China telah secara historis mempunyai kontrol atau kuasa eksklusif atas perairan atau sumber daya di Laut Cina Selatan.

Terkait hasil Tribunal Arbitrase mengenai Laut Cina Selatan itu, Pemerintah Jepang memandang bahwa semua pihak yang terlibat wajib mematuhi setiap putusan yang telah dikeluarkan.

Karena putusan dari tribunal internasional itu sudah final (akhir) dan mengikat secara hukum (legally binding) semua pihak yang bersengketa di bawah ketentuan UNCLOS, para pihak untuk kasus itu diwajibkan untuk mematuhi putusan tersebut, kata Menlu Jepang Fumio Kishida dalam keterangan persnya.

China dan Filipina merupakan negara pihak penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Akan tetapi, China - yang mengklaim kepemilikan hampir seluruh wilayah perairan di Laut China Selatan - menyatakan tidak mengakui hasil Tribunal Arbitrase PBB dan menolak ikut ambil bagian.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016