Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU Perselisihan Hubungan Industrial yang dimohonkan oleh enam orang aktivis buruh yang merasa dirugikan dengan ketentuan dalam Undang Undang tersebut.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Mahkamah menilai bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena kerugian para pemohon dinilai tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma dalam undang-undang yang digugat.

"Dapat disimpulkan bahwa pokok permasalahan yang dialami pemohon bukan disebabkan berlakunya norma Undang-Undang uang dimohonkan dalam pengujian," ujar Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Permasalahan para pemohon dinilai oleh Mahkamah merupakan akibat dari penerapan norma Undang-Undang yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mahkamah juga berpendapat bahwa sudah ada Undang-Undang yang mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara berjenjang.

"Sehingga bila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, tidak dapat langsung diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan para pihak harus menempuh proses sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Hakim Konstitusi.

Sehingga bila praktik di lapangan petugas yang ditunjuk tidak menjalankan perbuatan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur, maka hal tersebut bukan disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang undang.

Kendati demikian, para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut telah dirancang sedemikian rupa untuk mempersulit terpenuhinya hak pekerja yang bersangkutan.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016