Kenapa bisa ada perbedaan seperti itu?"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram terhadap satu undang-undang dan satu peraturan menteri pertanian yang dinilai menghambat perkembangan peternakan, serta memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan harga daging di pasar menjadi lebih mahal.

"Ini tidak betul, ada peraturan seperti ini, dan harus segera direvisi. Kalau tidak, kita akan terus-menerus membeli daging dengan harga mahal dan tidak kompetitif," kata Presiden Jokowi sambil menunjukkan dua foto kopi peraturan itu kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat bertatap muka dengan sejumlah redaktur media massa, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan juru bicara Johan Budi.

Presiden tidak bersedia menyebutkan peraturan apa yang dimaksud. "Nanti biar Pak Menteri Pertanian yang menjelaskan," katanya.

Dikatakannya, saat ini penguasaan peternakan, khususnya sapi dan daging sapi, sangat luar biasa karena sudah dikuasai oleh sejumlah pihak mulai dari hulu ke hilir hingga ke kapal.

Saat ini banyak peraturan, menurut Presiden Jokowi, sangat tidak masuk akal, seperti adanya ketentuan larangan impor sapi siap potong, sementara sapi bakalan siap impor.

"Harusnya kan sapi bakalan dan sapi siap potong boleh diimpor. Kenapa bisa ada perbedaan seperti itu?," kata Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya dalam waktu dekat akan merevisi peraturan-peraturan yang menghambat perkembangan peternakan di Indonesia sehingga untuk mencegah monopoli pihak tertentu sehingga bisa terjadi suatu persaingan yang adil.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mempertanyakan alasan dilarangnya impor jeroan sapi karena dianggap berasal dari ternak sapi yang tidak sehat di negara asalnya.

"Lha wong jeroan yang diimpor juga berasal dari sapi yang kita impor dari negara sama. Masa' di negara asal jeroan mengandung penyakit lalu tiba di Indonesia tidak mengandung penyakit? Aneh-aneh saja," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Amran, apabila dua peraturan tersebut direvisi, maka sejumlah harga sapi, daging dan jeroan bisa alami penurunan cukup signifikan.

Dia memperkirakan, dampak adanya revisi, maka harga sapi siap potong yang saat ini senilai Rp27.000 per kilogram dan sapi bakalan yang saat ini Rp40.000 per kilogram akan turun masing-masing 33 persen.

Demikian juga harga daging sapi dipasaran yang saat ini mencapai Rp90.000 per kilogram hingga Rp120.000 per kilogram, dengan adanya revisi dua peraturan bisa turun menjadi Rp75.000 per kilogram, ujarnya.

Untuk harga jeroan yang sekarang ini harganya Rp60.000 per kilogram bisa turun menjadi Rp20.000 per kilogram hingga Rp30.000 per kilogram, jika peraturan itu aturannya direvisi, demikian Amran Sulaiman.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016