Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga sejak UU "tax amnesty" berlaku (periode satu).

"Kami berpikir bahwa para peserta paling banyak ikut pada periode satu," kata Bambang saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Bambang mengatakan peserta yang ikut pengampunan pajak pada periode satu hingga berakhirnya masa periode kedua di 31 Desember 2016 akan memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak tahun ini hingga Rp165 triliun.

Sedangkan, untuk periode tiga yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017, Bambang memproyeksikan penerimaan pajak dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para wajib pajak tidak akan terlalu banyak.

"Periode tiga akan relatif kecil atau menampung orang yang belum sempat mengikuti tax amnesty. Kita anggap kalau ada penerimaan di tiga bulan ini akan menjadi semacam tambahan atau windfall untuk penerimaan pajak," katanya.

Bambang memastikan fokus penerimaan dari program pengampunan pajak hanya berlaku di 2016, karena pada 2017, pemerintah mulai menyusun proyeksi penerimaan pajak dari basis data pajak baru para peserta kebijakan "tax amnesty".

"Kami mencoba membuat perkiraan basis pajak baru setelah tax amnesty, dimana basis pajak besar itu menjadi dasar untuk penerimaan 2017 dan seterusnya. Jadi tidak lagi mengandalkan uang tebusan di tiga bulan pertama 2017," jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/6), menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.

Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi modal) dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun yaitu dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif uang tebusan repatriasi modal diputuskan sebesar tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Selain itu, tarif tebusan repatriasi modal ditetapkan sebesar lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan untuk Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara itu, tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi aset) yaitu empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan pertama hingga akhir bulan ketiga.

Kemudian, tarif tebusan deklarasi aset ditetapkan sebesar enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat hingga akhir 31 Desember 2016.

Terakhir, tarif tebusan deklarasi aset diputuskan sebesar sepuluh persen untuk periode penyampaian surat pernyataan pada 1 Januari 2017 hingga akhir 31 Maret 2017.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016