Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memasang memasang label pada restoran-restoran di wilayah ibukota yang melakukan penunggakan pajak.

"Rencananya, ada tanda plang yang akan kami pasang di restoran-restoran yang menunggak pajak. Namun, pelaksanaannya masih menunggu istruksi dari gubernur," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Setyowidodo, di Jakarta, Jumat.

Saat ini, menurut dia, instruksi dari gubernur itu masih dalam secara verbal. Meskipun demikian, kata dia, apabila restoran tetap tidak membayar pajak, maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.

"Saat ini, kami juga masih harus melakukan inventarisasi wajib pajak yang menunggak pajak, karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor," ujar Setyowidodo. 

Sebelum plang atau label itu dipasang, sambung dia, pihaknya akan mengirimkan surat himbauan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan diambil langkah berikutnya, yaitu pemasangan label.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016