... jika ada pelaku yang tertangkap tangan akan langsung dipublikasikan ke media, cara ini diharapkan akan memberi kejutan ke masyarakat yang sudah terbiasa membakar jika ingin membuka lahan...
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Para pelaku pembakar lahan akan dipublikasikan di media massa untuk memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Komandan Korem 044/Garuda Dempo, Kolonel Infantri Kunto Arief , di Palembang, Jumat, mengatakan, langkah ini guna menangani kebakaran hutan dan lahan, pun langkah ini sudah didukung pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan kepolisian setempat.

"Nanti jika ada pelaku yang tertangkap tangan akan langsung dipublikasikan ke media, cara ini diharapkan akan memberi kejutan ke masyarakat yang sudah terbiasa membakar jika ingin membuka lahan," kata Arief.

Ia mengemukakan, langkah tegas juga sudah dilakukan TNI AD ke seorang pembakar lahan di Desa Riding, Ogan Komering Ilir dengan menyegel rumahnya.

"Pelaku kabur ke Palembang. Oleh petugas rumahnya disegel dengan ditempel tulisan 'DICARI', tulisan itu baru dilepas jika pelaku menyerahkan diri," kata putra Wakil Presiden, Try Sutrisno.

Adik ipar Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, itu mengemukakan, tindakan tegas bakal menjadi pilihan dalam penanganan kasus karhutla di Sumsel.

Jika ada warga sampai menghalang-halangi tugas aparat seperti yang terjadi di perbatasan Jambi dan Sumsel beberapa waktu lalu maka personel TNI AD tidak akan segan-segan menggunakan senjata.

"Saat personel patroli di OKI ada yang menghalangi dengan menggunakan senjata rakitan, pada saat itu anggota sedang tidak bersenjata. Jelas ini bukan main-main lagi, masak dalam keadaan seperti itu personel masih persuasif," kata dia.

Menurut dia, penanganan kasus pembakaran lahan ini tidak boleh setengah-setengah atau harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Perusahaan atau pemilik lahan harus diminta komitmennya untuk tidak memperdaya masyarakat dalam upaya pembukaan lahan baru.

"Sekarang saya tanya, jika personel mendapatkan pelaku dan menyatakan dia disuruh pihak perusahaan. Apa siap menanggung sanksi hukumnya?. Jika tidak mau, maka jangan bakar hutan," kata Arief, balik bertanya ke hadirin, yang juga para pemilik perkebunan.

Pada 2015, 736.563 Hektare lahan terbakar di Indonesia dan 74 persennya berada di dalam area konsesi perkebunan HTI.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016