Jakarta (ANTARA News) - Polda Lampung berhasil menggagalkan penjualan satwa langka melalui media sosial Facebook. Binatang yang diperdagangkan adalah burung elang tikus.

"Sebanyak 20 ekor satwa nyaris punah ini kami dapatkan dari seorang yang menjajakannya di facebook," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara, saat ungkap kasus penjualan satwa langka melalui facebook, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, burung elang tikus itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi karena keberadaannya sudah nyaris mengalami kepunahan.

"Tersangka Muhammad Rohim (27) merupakan warga Gang Bambu Kelurahan Enggal Kecamatan Tanjungkarang Pusat," kata Dicky pula.

Atas laporan terkait jual beli satwa langka, Senin (18/7), sekitar pukul 15.29 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Lampung beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menangkap tersangka dan barang bukti sebanyak 20 ekor burung elang tikus di Jalan Diponegoro Gang Sirsak (depan PLN) Telukbetung Bandarlampung.

"Modus yang digunakan tersangka yaitu menawarkan satwa langka jenis elang tikus melalui facebook dengan harga satuan Rp200.000 per ekor," kata dia lagi.

Harga tersebut dari penangkapnya langsung. Jika sudah di pasaran harganya cukup mahal. "Untuk seekor anak elang ini bisa dibandrol sampai Rp1 juta hingga Rp2 juta," ujarnya lagi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Dicky mengatakan, satwa langka itu didapatkan dari usaha menangkap langsung dengan cara menjaring.

Menurut Teguh Ismail, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu mengatakan, semua jenis elang merupakan satwa yang dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara umum.

"Kami mengetahui ada orang yang menjual burung jenis elang tikus melalui facebook, karena perbuatan itu melanggar hukum yang dapat merusak kelestarian alam, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung untuk memancing dan menangkap tersangka," katanya.

Setelah berhasil dilakukan komunikasi dan memancing tersangka keluar persembunyian, pihaknya dapat menangkap dan menyita sebanyak 20 ekor elang tikus tersebut.

Mengenai satwa langka tersebut, Teguh mengatakan, akan menempatkan 20 ekor elang tikus itu di BKSDA.

"Satwa ini masih anakan, sehingga belum bisa kita lepasliarkan ke alam terbuka," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) dan pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pewarta: T Subagyo dan Agus S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016