Surabaya (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya akan memberikan santunan kepada ahli waris Deried Anugrah Wahyu Setia Budi (32), anggota Satpol PP Kota Surabaya yang meninggal ditabrak Kereta Api (KA) Komuter, di depan Kantor Golkar Jatim, Jumat (15/7) saat bertugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Heru Prayitno mengatakan santunan akan diberikan dalam waktu dua hari ke depan, di rumah korban sekaligus ahli waris di Jalan Mojo V/14 Surabaya.

"Selama menunggu waktu penyaluran santunan, proses administrasi berupa kelengkapan persyaratan dilakukan," kata Heru Prayitno disela halalbihalal Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR), di Kafe Musem Kanker, Surabaya, Selasa.

Menurut dia, santunan diberikan karena seluruh karyawan outsourcing Pemkot Surabaya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk korban yang mengalami kecelakaan kerja.

Total ada 12.000 karyawan outsourcing di pemkot yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk korban Deried Anugrah, santunan akan diberikan 48 kali gaji.

"UMK Surabaya Rp3.045.000 dikalikan 48, ditambah santunan berkala Rp4,8 juta. Totalnya sekitar Rp144 juta," ujarnya.

Ia menambahkan total Rp144 juta tersebut juga termasuk biaya pemakaman sebesar Rp3 juta. Sementara, premi atas nama korban tiap bulannya Rp16.500. Ini untuk kepesertaan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto berterima kasih atas santunan pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah semoga bermanfaat untuk keluarganya. Kami tetap merasa kehilangan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016