Jakarta (ANTARA News) - Sidang keenam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi.

Agenda mendengarkan kesaksian tiga pegawai kafe tersebut antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan, merupakan agenda sidang pada Rabu (13/7) pekan lalu yang ditunda menyusul seorang anggota hakim yang berhalangan karena acara di Mahkamah Konstitusi.

"Sidang ditunda hingga 20 Juli karena salah satu hakim anggota punya acara di Mahkamah Konstitusi," kata Kisworo Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu  (13/7).

Pada pekan lalu digelar dua kali persidangan, pertama mendengarkan kesaksian keluarga Mirna antara lain Dharmawan Salihin (ayah), Sendy Salihin (saudari kembar) dan Arief Soemarko (suami).

Kedua, mendengarkan kesaksian Hani Juwita Boon selaku teman Wayan Mirna dan Jessica, sekaligus menyimak penggalan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier.

Menurut rencana, pada sidang hari ini juga akan diperlihatkan rekaman di Kafe Olivier serta kesaksian dari tiga orang pegawai kafe tersebut.

Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016