Jakarta (ANTARA News) - Resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna, memesan meja nomor 54 karena meja 53 dan 55 di area tanpa asap rokok telah terisi pada 6 Januari 2016.

Cindy, sapaan saksi, menuturkan, Jessica tiba di Kafe Olivier pada pukul 15.30 WIB kemudian memesan meja untuk empat orang di ruang tanpa asap rokok.

"Saya yang arahkan ke meja 54, karena meja 53 dan 55 sudah ada orangnya," kata Cindy dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Jam 15.30 dia (Jessica) datang pertama kali, dia pesan meja untuk empat orang yang non-smoking. Dia katakan akan kembali lagi pada pukul 16.00 WIB," lanjut dia.

Majelis hakim menanyakan pemilihan meja nomor 54 karena lokasi itu tidak tertangkap kamera pengawas (CCTV) secara jelas.

Saksi juga mengatakan, Jessica memilih meja 54 dengan kursi melingkar kendati ada meja lain yang menggunakan kursi kayu namun bukan di meja 54.

"Ada yang kursi kayu, dia memilih yang sofa setengah lingkaran," kata Cindy.

Setelah melakukan reservasi, Jessica melihat ke dalam lorong di restoran untuk memastikan ruangan tanpa menghampiri meja kemudian meninggalkan Olivier pukul 15.32 WIB dan kembali lagi pada pukul 16.15 WIB.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016