Sekarang dengan teknologi informasi, semua itu mudah."
Jakarta (ANTARA News) - Dalam beberapa pekan terakhir ini berbagai kalangan santer membicarakan nama Pokemon GO dengan beragam pandangan maupun perilaku, baik positif maupun negatif.

Permainan berbasis telepon selular kelas cerdas (smartphone) berkemampuan program pendeteksi lokasi tersebut secara cepat diunduh oleh ribuan orang di berbagai wilayah di Tanah Air. Ada yang memang sejatinya penggemar permainan elektronik berbasis selular, dan ada pula terdorong ingin tahu sekaligus "latah" mengikuti perbincangan populer.

Dalam perkembangannya, banyak kalangan yang menilai permainan (game) itu tak sekedar menganggu konsentrasi anak-anak belajar sebagaimana permainan elektronik lainnya, namun juga ada yang menilai  data-datanya berpotensi digunakan untuk kegiatan spionase yang mampu merugikan negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengingatkan para anggota parlemen mengenai potensi bahaya Pokemon GO yang tengah ramai di tengah masyarakat.

Menurut dia, dalam aplikasi Pokemon GO terdapat pola data seketika (real time) dan lokasi nyata (real location) yang dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengingatkan pejabat sangat penting setingkat Presiden/Wakil Presiden (very very important person/VVIP) perlu dijaga untuk terhindari dari tindakan tidak bertanggung jawab, termasuk penyalahgunaan senjata peluncur roket bernavigasi (rocket launcher).

"Alhamdulillah di Indonesia belum ada rocket launcher," tuturnya.

Purnawirawan mayor jenderal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) itu menilai, jika kelak aplikasi tersebut telah diluncurkan di Indonesia, maka dapat dimanfaatkan sebagai mekanisme penjejak bersistem sudut penentu arah peluncur roket bernavigasi (aximuth rocket launcher).

Dengan kata lain, lulusan Akademi Militer 1974 tersebut menilai, aplikasi Pokemon GO secara teoritis sangat rentan untuk dimanfaatkan oleh teroris. Hal ini tentu saja sangat membahayakan bagi setiap orang yang lengah terhadap musuh negara.

Mantan Sekretaris Militer dalam pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono itu mengemukakan, pola tersebut adalah dari satu titik ke titik lain bergerak. Jadi, dalam teori pencari data, lokasi dikenal sebagai recection dan intersection.

Resection adalah mekanisme menentukan posisi di peta menggunakan dua atau lebih tanda medan atau obyek yang dikenali. Adapun resection adalah mekanisme menentukan posisi di peta dengan menggunakan dua atau lebih tanda medan yang dikenali yang memerlukan bentang alam terbuka untuk dapat membidik tanda medan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian mengeluarkan surat perintah larangan bermain Pokemon GO bagi anggota kepolisian yang sedang bertugas karena dikhawatirkan mengganggu kinerja.

Dalam Surat Telegram nomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 tercatat adanya dampak negatif terkait maraknya Pokemon GO, diantaranya berkurangnya kewaspadaan saat mengaktifkan karena pemain harus berkonsentrasi menatap layar smartphone sehingga sulit berkonsentrasi terhadap pekerjaan polisi yang berdinas.

Selain itu, Polri menenggarai permainan berjaringan data Internet dan pengaktifan fungsi kamera mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga dikhawatirkan berbahaya manakala posisinya berada di lingkungan kepolisian.

Dampak negatif lainnya, Pokemon GO diindikasikan dapat memicu keributan sesama pemain karena memperebutkan pilihan bonus dan monter kantung (pocket moster/Pokemon) vitual yang diperebutkan.

Pokemon GO buatan Nintendo, industri elektronik multinasional berkantor pusat di Jepang, menerapkan teknologi augmented reality (AR) berkemampuan menyisipkan informasi tertentu ke dalam dunia maya dan menampilkannya di dunia nyata dengan bantuan perlengkapan tambahan.

Perlengkapan tambahan dalam terapan teknologi AR, antara lain webcam, komputer, smartphone berbasis teknologi Android maupun Apple (iOS), kacamata khusus. Namun, AR membuat penggunanya di dunia nyata tidak dapat melihat objek maya dengan mata telanjang, untuk mengidentifikasi objek dibutuhkan

Oleh karena itu, Kapolri melarang jajarannya bermain Pokemon GO di lingkungan atau fasilitas kepolisian. Hal ini juga sudah diterapkan sejumlah instansi pemerintah, termasuk di kawasan objek vital negara.

Gandrung hiburan

Bagi khalayak ramai menilai reaksi terhadap Pokemon GO berlebihan, karena sejatinya permainan monster dalam bola yang dapat dikantungi itu bertujuan menghibur dan menyenangkan. Apalagi, bagi generasi yang mulai tumbuh dewasa di dekade 1990an akrab dengan Pokemon, dan sosok mungil Pikachu.

Rama (9) seorang siswa sekolah dasar (SD) mengatakan permainan mengejar "monster kecil" menyenangkan karena formatnya berbeda dengan game lain yang sudah pernah digelutinya.

Ia sebelumnya sudah memainkan berbagai permainan elektronik, baik berbasis smartphone, konsol maupun perangkat khusus yang terhubung dengan televisi dan atau komputer.

Baginya permainan mengejar makhluk khayalan yang nampak nyata di ponselnya memberikan sensasi sekaligus aktivitas berbeda.

Tak hanya mereka yang berusia di anak-anak, ternyata remaja hingga orang dewasa juga memiliki ketertarikan sama dengan yang dirasakan Rama.

Dewi (27), kasir di sebuah kedai makanan, bahkan kadangkala melayani pelanggan yang membayar sambil sesekali matanya melihat ke ponselnya guna memantau Pokemon GO.

Bagi perempuan yang tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dirinya menjadi tak sabar lagi untuk segera menyelesaikan pekerjaannya untuk berburu monster virtual.

Ruang publik di Jakarta pun semakin semarak dengan warga mengejar Pokemon GO, sendirian maupun berkelompok. Hal ini lantaran aplikasinya berfasilitas menempatkan lokasi tertentu sebagai lokasi lalu-lalang monster virtual yang hendak ditangkap menggunakan kamera smartphone.

Agaknya tidak ada yang berlebihan dari kegandrungan masyarakat terhadap Pokemon GO, terlebih lagi John Hanke si pembuat permainan berkeinginan pemain tak terdiam terpaku di depan komputer smartphone.

Hanke juga mendorong agar pemain bisa berinteraksi secara langsung dengan pemain lainnya, bahkan bisa dimainkan secara bersama-sama dengan kehadiran fisik para pemain di lokasi perburuan di ruang terbuka publik.

Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kekhawatiran beberapa pihak terkait menjamurnya Pokemon GO terlalu berlebihan.

Menurut Wapres JK, yang kesehariannya terlihat akrab dengan para cucu, berpendapat permainan itu tidak mengganggu keamanan dan pertahanan negara karena menggunakan mekanisme penjejak lokasi di bumi (geotagging).

"Saya kira itu berlebihan. Sekarang dengan teknologi informasi, semua itu mudah. Jadi, itu bukan mengganggu keamanan negara, melainkan mengganggu anak muda," kata Wapres JK.

Wapres mengemukakan yang dimaksud "mengganggu anak muda", bilamana permainan semacam itu dilakukan secara tidak bijaksana, misalnya meninggalkan tugas sekolah, pekerjaan di rumah dan tidak hati-hati di jalan. Pemain tentu saja diharapkan memiliki kewaspadaan dan melatih sikap kedewasaan.

Selain itu, Wapres menilai sisi baik dan positif Pokemon GO, yakni membawa para pemain untuk keluar rumah dan berinteraksi dengan masyarakat lain.

Kegandrungan masyarakat terhadap Pokemon GO memang tak dapat dibendung oleh siapapun, tetapi yang perlu dipahami baik oleh penggunanya maupun regulator di bidang teknologi informasi adalah kesadaran terhadap etika dan juga kepedulian.

Ketika demam game itu masih dalam tahap awal, maka regulator di bidang teknologi informasi sebaiknya memberikan sejumlah rambu mengenai akses data dan juga pemanfaatannya jangan sampai merugikan masyarakat, bahkan negara.

Adapun bagi para "penggila" Pokemon GO adalah hak semua orang untuk bisa bermain apapun yang disukai sepanjang tidak melanggar hukum, namun mereka harus menyadari bahwa hak individu juga dibatasi oleh hak orang lain secara bersamaan.

Persamaan hak berteknologi informasi layaknya juga ketidakpantasan seseorang berbicara keras saat bertelepon seluler di kendaraan umum. Pelaku "memaksa" masyarakat toleran di tengah ketidakpeduliannya bahwa di saat yang sama telah menganggu orang lain.

Bermain Pokemon GO pun tentu saja harus ada adabnya. Di sinilah peran komunitas penggemar game itu harus sadar membuat semacam norma atau aturan main berperilaku (code of conduct) agar tidak membahayakan diri sendiri, menganggu masyarakat lain dan berpotensi melanggar hukum.

Jangan sampai slogan "sekali merdeka, merdeka sekali" menjadi kenyataan di tengah gandrung penggabungan permainan di dunia maya dan nyata manakala semua orang tak lagi peduli etika dan hanya memikirkan kepentingannya pribadi.

Oleh Panca Hari Prabowo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016