UU apa sih yang tidak digugat ke MK."
Medan (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo berjanji akan mengawasi secara langsung pemberlakuan amnesti pajak agar berjalan sesuai harapan dan tidak disalahgunakan.

Dalam sosialisasi UU Amnesti Pajak kepada kalangan pengusaha dan wajib pajak di Pulai Sumatera yang dipusatkan di Medan, Kamis, Presiden mengaku akan membentuk satgas khusus untuk melakukan pengawasan tersebut.

Satgas tersebut akan melaporkan langsung kepada dirinya meski Kementerian Keuangan juga membua tim untuk mengawasi pemberlakuan amnesti pajak.

Presiden sangat berkeinginan pelaksanaan amnesti pajak tersebut berhasil sehingga kementerian terkait diminta untuk "all out" guna menjelaskan bahwa UU yang baru disahkan itu untuk kepentingan besar bangsa Indonesia.

Mengenai adanya gugatan terhadap UU Amnesti Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden tidak mempermasalahkannya karena bagian dari proses demokrasi.

"UU apa sih yang tidak digugat ke MK," katanya dalam sosialisasi yang dihadiri Menkeu Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman Hadad.

Presiden Joko Widodo mengaku serius terhadap amnesti pajak karena menyadari manfaatnya yang besar bagi perekonomian dan kemajuan bangsa Indonesia.

Manfaat itu, kata Presiden menjelaskan, diyakini akan terjadinya penguatan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing setelah banyak dana masuk dengan pemberlakuan amnesti pajak tersebut.

Kondisi itu juga akan memperkuat cadangan devisi yang pasti akan bertambah, terutama dengan masuknya dana milik pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri.

Dalam satu bulan terakhir ketika program amnesti pajak akan dijalankan, sudah masuk dana sekitar 6 miliar dolar AS yang membuktikan adanya sinyal positif.

Indikasi lain positifnya manfaat amnesti pajak tersebut dapat terlihat dari pergerakan di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus naik.

Karena itu, kalangan pengusaha dan wajib pajak di Tanah Air diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak tersebut yang diperkirakan tidak akan diperpanjang atau diberlakukan lagi.

"Ini adalah kesempatan terakhir akhir. Setelah ini, mungkin tidak akan ada amnesti pajak lagi," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016