Jika ada pajak yang seharusnya terutang, wajib pajaknya tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan."
Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap mensukseskan pelaksanaan amsenti pajak yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Kami akan fokus mendorong wajib pajak di DIY bergabung dan memanfaatkan program amnesti pajak," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Yuli Kristiyono di Yogyakarta, Kamis.

Untuk mengawali sosialisasi mengenai program amnesti pajak tersebut, menurut dia, DJP DIY akan menggandeng tokoh masyarakat, Forum Komunikasi Pemerintah DIY, serta asosiasi pengusaha di DIY untuk ikut menyebarluaskan program itu.

Menurut dia, amnesti pajak memberikan kesempatan semua pihak baik badan usaha maupun perorangan termasuk UMKM di DIY yang belum memiliki NPWP atau belum mengungkapkan pajak dalam SPT tahunan, berani mengungkapkan (repatriasi) hartanya.

"Jika ada pajak yang seharusnya terutang, wajib pajaknya tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan," kata dia.

Menurut dia tujuan utama dari amnesti pajak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi harta yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, serta peningkatan investasi.

"Amnesti pajak juga bermanfaat untuk memperbaiki serta memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak," kata dia.

Kendati demikian, ia mengatakan, kesempatan mendapatkan amnesti pajak tersebut hanya berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa mendatang.

Sebagai tahap awal, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai amnesti pajak dengan mengunjungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak atau menghubungi hotline amnesti pajak 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016