Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasi program amnesti pajak. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini dan diharapkan implementasinya sesuai harapan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kadin Indonesia memuji upaya pemerintah yang melakukan sosialisasi program amnesti pajak (Tax Amnesty) karena dinilai bisa menjadi tumpuan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasi program amnesti pajak. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini dan diharapkan implementasinya sesuai harapan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, di Jakarta, Kamis.

Menurut Rosan, Undang-Undang Pengampunan Pajak yang disetujui DPR untuk disahkan pada 28 Juni 2016 dan mulai berlaku 1 Juli 2016 ini gencar dilakukan termasuk oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bekerja sama dengan Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Program sosialisasi yang dihadiri sekitar 1.000 orang itu merupakan suatu terobosan yang luar biasa pemerintah untuk melibatkan semua kalangan dalam pembangunan nasional.

Program Pengampunan Pajak ini ditargetkan mampu memberikan nuansa baru bagi pembangunan, sebab dana yang ditarik dan dideklarasikan akan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memperkokoh fundamental ekonomi.

"Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Tax Amnesty, pada 28 Juni 2016. Momentum yang sudah kita bangun ini akan berdampak signifikan bagi perjalanan bangsa. Sebab Tax Amnesty ini idealnya, dana akan masuk ke Indonesia untuk pembangunan," tegas Rosan.

Dalam pandangan Rosan, anggapan sebagian masyarakat mengenai program Pengampunan Pajak untuk kepentingan konglomerat, itu tidak benar.

Sebaliknya, program ini justru diharapkan membawa keterbukaan perpajakan dari seluruh kalangan masyarakat.

"Program ini tidak hanya untuk konglomerat, tapi juga untuk masyarakat di kalangan menengah juga. Karena dana Tax Amnesty akan dimasukkan untuk pembangunan negara kita sendiri," katanya.

Rosan juga tidak mempersoalkan jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya negara tetangga Singapura menghalang-halangi proses repatriasi dana warga negara Indonesia (WNI).

"Tidak jadi soal. Sosialisasi yang dilakukan bisa menjadi kunci berhasilnya program amnesti pajak. Amnesti pajak berlaku hingga Maret 2017, namun masyarakat atau wajib pajak bisa tertarik untuk mengikuti program ini di periode pertama. Lebih cepat pengusaha melaporkan hartanya akan semakin baik," kata Rosan.

Kadin Indonesia tambahnya, juga mengadakan sosialisasi Program Pengampunan Pajak di Semarang, Surabaya, Medan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016