Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Natuna, AH, sebagai tersangka kasus tindakan asusila terhadap anak yang masih duduk di bangku SMA.

"Statusnya tersangka, dalam pemanggilan yang kami layangkan juga selaku tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Jumat.

Ia mengatakan oknum tersebut pada Kamis (21/7) sore datang ke Polda Kepri bersama pengacarannya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama AH sempat tidak hadir dan mengirim surat dengan alasan ada kegiatan selaku DPRD Natuna.

Meskipun demikian, kata dia, Polda Kepri hingga saat ini belum menahan anggota DPRD Kabupaten Natuna tersebut.

"Kami masih akan gelar (perkara) dulu untuk menentukan apakah yang bersangkutan segera ditahan atau tidak. Kami juga nunggu keputusan Kapolda, nanti kami kabari," kata dia.

Ia mengatakan penyidik Polda Kepri masih akan kembali memanggil tersangka untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Kasus dugaan pencabulan tersebut sudah terjadi beberapa bulan lalu. Berawal saat orang tua korban yang masih duduk sebagai siswa SMA di Natuna tersebut melaporkan anaknya yang tidak pulang ke rumah. Anak tersebut ternyata pergi ke Batam difasilitasi oleh tersangka.

Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Natuna, namun selanjutnya dimbil alih oleh Polda Kepri mengingat tersangka merupakan oknum anggota DPRD Natuna.

"Sebelumnya data dan bukti-bukti kasus tersebut termasuk keterangan dari saksi korban sudah diambil oleh penyidik. Namun demikian tetap harus memintai keterangan AH yang saat ini masih berstatus terduga pelaku," kata Eko.

Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016