Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formulasi patokan harga minyak RI (Indonesia Crude Price/ICP) dengan skema perhitungan ICP berbeda yang akan digunakan untuk periode Agustus 2016.

Perubahan formula itu karena ESDM menilai ada perbedaan yang relatif cukup jauh antara harga minyak RI dan minyak dunia lainnya, seperti Brent ataupun West Texas Intermediate (WTI).

"Dahulu perbedaannya tidak terlalu jauh dengan formula yang sekarang (lama). Akan tetapi, makin ke belakang perbedaannya cukup jauh dengan minyak dunia lainnya. Brent (perbedaan) harganya sudah hampir 5 dolar AS," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Wiratmaja mengatakan bahwa formula penentuan harga minyak mentah Indonesia sebelumnya adalah 50 persen RIM + 50 persen PLATTS. Sementara itu, formula ICP yang baru adalah Dated Brent + Alpha.

Ia menjelaskan bahwa "Alpha" akan dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.

Menurut dia, perubahan formula penghitungan menggunakan Dated Brent dapat menyamai harga rata-rata minyak dunia karena sejumlah negara juga sudah mengacu pada harga minyak Brent.

Adapun penghitungan nilai Alpha akan ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan evaluasi setiap bulannya sampai Indonesia memiliki pola yang sesuai.

"Alphanya akan ditetapkan oleh menteri, ada diskresinya apakah menggunakan formula 50 persen PLATTS, 50 persen RIM, dan sebagainya. Setiap bulan akan divealuasi sampai kita punya pola yang pas," ujar Wirat.

Formula perhitungan ICP yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016 dan akan digunakan untuk menghitung ICP periode Agustus 2016.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016