Pada saat itu pelaku sukses melakukan peminjaman uang ke bank tersebut, namun setelah beberapa bulan diketahui surat pernyataan pengakuan hak atas tanah nomor. 257/Leg/01/2010 atas nama Ladamu yang dijaminkan oleh pelaku diduga palsu."
Muntok (ANTARA News) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi penipu terhadap Bank Syariah cabang Muntok senilai Rp100.000.000.

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (21/7) sekitar pukul 15.30 WIB karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dan penipuan bank," kata Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Sabtu.

Ia menerangkan, pelaku berinisial Li (37) yang masih tercatat sebagai pegawai honor merupakan warga Kampung Airterjun, Sungaidaeng, Muntok.

Penangkapan tersebut, ujarnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-323/V/2016/BABEL/RES BABAR/SEK MTK, tertanggal 12 Mei 2016.

Ia menjelaskan, tindak penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (7/5) sekitar pukul 10.00 WIB yang pada saat itu pelaku meminjam uang kepada Bank Syariah Muntok sebesar Rp100.000.000 dengan jaminan satu lembar surat sertifikat hak milik atas sebidang tanah bernomor 681 terdaftar atas tanah nomor 257/Leg/01/2010 atas nama Ladamu.

"Pada saat itu pelaku sukses melakukan peminjaman uang ke bank tersebut, namun setelah beberapa bulan diketahui surat pernyataan pengakuan hak atas tanah nomor. 257/Leg/01/2010 atas nama Ladamu yang dijaminkan oleh pelaku diduga palsu," kata dia.

Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, pihak Bank Syariah langsung melakukan pencekan ke kantor Camat Muntok untuk memastikan keaslian surat tersebut.

"Pada saat dicek ternyata surat hak atas tanah nomor. 257/Leg/01/2010 terdaftar atas nama orang lain, bukan atas nama Ladamu," katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, kata dia, pihak Bank Syariah Muntok langsung melaporkannya ke Polsek dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016