Cilacap (ANTARA News)- Terpidana mati kasus narkoba Zulfikar Ali dijemput petugas gabungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, untuk dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan.

Dari pantauan di RSUD Cilacap, Senin, terpidana mati berkewarganegaraan Pakistan itu tampak meninggalkan Ruang Dahlia dengan menggunakan kursi roda yang didorong petugas Lapas Batu serta dikawal personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Cilacap menuju mobil ambulans yang telah menunggu di halaman.

Zulfikar yang dirawat di Ruang Dahlia RSUD sejak tanggal 16 Mei 2016 karena menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver itu tampak menangis saat meninggalkan RSUD Cilacap.

Setelah berada di dalam mobil ambulans, Zulfikar segera dibawa menuju Dermaga Wijayapura untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, dengan menggunakan kapal Pengayoman IV.

Penjemputan terhadap Zulfikar Ali dari RSUD Cilacap diduga berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Prasetyo: terpidana dieksekusi ada warga Indonesia

Zulfikar Ali yang mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sejak tanggal 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Dugaan eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu muncul karena, salah seorang terpidana mati yang diduga akan turut dieksekusi, yakni Merry Utami telah dipindahkan dari Lapas Wanita, Tangerang, Banten, menuju Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, pada hari Minggu (24/7).

Baca Juga : Terpidana mati Merry Utami tempati sel isolasi di Nusakambangan

Berdasarkan catatan Antara saat pelaksanaan eksekusi tahap pertama dan kedua, pemindahan terhadap perempuan terpidana mati ke Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari sebelum dieksekusi seperti saat pemindahan Rani Andriani yang dieksekusi tahap pertama dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Hal itu dilakukan karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, tidak ada satu pun lapas yang dihuni perempuan narapidana kecuali jika ada perempuan terpidana mati yang akan dieksekusi.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016