Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hasil pelaksanaan program amnesti pajak belum bisa terlihat, karena secara efektif kebijakan pemerintah ini baru berlaku selama satu minggu.

"Yang namanya satu minggu masa kamu ukur? Tunggu satu atau dua bulan ini baru kita menarik kesimpulan," kata Darmin di Jakarta, Senin.

Darmin bahkan mengatakan program amnesti pajak yang direncanakan berlangsung selama sembilan bulan atau hingga 31 Maret 2017, belum tentu bisa diprediksi hasilnya dalam dua bulan, karena banyaknya pertimbangan.

Salah satu faktor pertimbangan itu, kata dia, adalah kesediaan para wajib pajak untuk menjadi peserta amnesti pajak dalam waktu cepat, karena mereka harus mencari informasi maupun mengikuti prosedur administrasi terlebih dahulu.

"Dua bulan bahkan belum cukup waktunya, karena masih banyak orang yang bertanya kiri dan kanan," ungkap Darmin.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan deklarasi modal wajib pajak yang ikut program amnesti pajak sudah mencapai Rp400 miliar hingga Jumat (22/7).

"Sudah Rp400 miliar yang deklarasi hartanya," kata Mardiasmo usai acara diskusi bertajuk "Pandangan Akuntan Indonesia atas Program Tax Amnesty" di Kantor Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Jakarta, Jumat.

Sementara, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka program pengampunan pajak, kata Mardiasmo, sudah mencapai lebih dari 20 berkas.

Untuk uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak, Mardiasmo tidak mau menjelaskan secara tepat namun telah mencapai lebih dari tiga kali lipat dibanding uang tebusan yang diterima pada hari kemarin.

"Kemarin kan saya bilang Rp2 miliar uang tebusan itu dari Rp100 miliar, kan 2 persen (pajak). Ini sudah lebih dari tiga kali, lebih dari itu (Rp6 miliar)," kata Mardiasmo yang juga merupakan Ketua DPN IAI kepada wartawan.

Program kebijakan amnesti pajak yang telah dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli efektif berlaku mulai Senin (18/7) lalu dengan payung hukum UU Pengampunan Pajak dan diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 dan 119 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016