Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membatalkan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) yang merupakan bagian dari APRIL Group dalam pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ), Riau karena ditemukan adanya berbagai indikasi penyimpangan.

Sekjen KLHK Dr Bambang Hendroyono kepada wartawan di Jakarta, Senin, menjelaskan, perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pihak perusahaan dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 29 Juni 2016 itu prosesnya ternyata tidak sesuai prosedur.

Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung oleh Menteri LHK setelah ditemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik tentang kerja sama pemerintah dengan PT GCN dalam pengelolaan TNZ.

Surat resmi pembatalan perjanjian kerja sama tersebut dikeluarkan hari Senin 25 Juli 2016. Perjanjian itu tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan.

Menurut Bambang, KLHK sangat terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta. Namun setiap kerja sama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.

"Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL Group tanggal 21 Juli, dengan klaim adanya kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami," tegas Bambang.

Menteri LHK Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukannya penyelidikan menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bambang juga mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak melanggar prosedur saat ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah. Ia meminta dengan tegas agar perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari kepentingan bisnis mereka.

Dia mencontohkan bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep lansekap konservasi Asia Pulp and Paper (APP) yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap konservasi dari group APP. "Itu jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Profesor San Afri Awang menegaskan juga bahwa perjanjian kerja sama antara BBKSDA Riau dan APRIL bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Perjanjian kerja sama itu melanggar semua prinsip kehutanan dan tata kelola lingkungan yang baik. Perjanjian itu dibuat tanpa melalui prosedur dan tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku," katanya.

San Afri juga mengemukakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat ini APRIL dinilai sedang melakukan "trik" serupa karena kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi jaminan untuk klaim bisnis di pasar global.

"Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia,," jelasnya.

Ia menambahkan, KLHK saat ini sedang dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan yang baik. Karena itu kerjasama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari sektor swasta. Namun kerjasama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.

(A015/A011)

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016