Kalau di Singapura itu tidak ada urusan ..."
Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) menyatakan program pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah salah satu solusi menyelamatkan uang pengusaha, utamanya memulangkan dana kembali ke Indonesia.

"Program ini paling aman bagi bagi para pengusaha, baik usahanya di belakang hari, juga supaya tidak kena sanksi lebih besar dibelakang hari apabila keterbukaan pajak ini dilaksanakan pada 2018," kata Wapres JK di kediaman pribadinya Jalan H. Bau, Makassar, Senin.

Menurut dia, ada keinginan para pengusaha untuk mengetahui secara detail dari program tersebut karena mereka baik di Jakarta, Surabaya, Medan dan kota besar lainnya sangat besar ingin tahu soal pengampunan pajak.

Hal itu sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang sudah dibahas intensif oleh DPR dan Pemerintah RI, serta mulai diberlakukan 1 Juli 2016.

"Ada keinginan untuk mengetahui detailnya, itu kan berarti mengharapkan kita sosialisasi dapat lebih meningkatkan keinginan para pengusaha untuk merealisasi itu," ujar Wapres.

Saat disinggung terkait manuver pihak Singapura menawarkan insetif ke Warga Negara Indonesia (WNI), seperti kemudahan fasilitas investasi dan tabungan dalam jumlah besar, JK pun menjkas, tidak ada urusan.

"Kalau Singapura itu tidak ada urusan, karena dari Singapura sendiri, saya kira itu lebih banyak dilakukan oleh bank-bank peserta sendiri supaya jangan kehilangan likuditas," ungkap Wapres.

Wapres JK menyakini Singapura, seperti yang dijelaskan menterinya, punya aturan khusus yang dibuat. Hanya saja memang insentif berlaku dari pengusaha-pengusaha di sana.

Meski demikian, JK menegaskan Pemerintah RI tetap akan menjalankan Undang Undang Pengampunan Pajak menyusul komitmen dunia guna membuka data informasi terkait soal perpajakan pada 2018.

"Nanti di 2018 tidak lagi bisa begitu, karena sudah terbuka semua. Kita akan bertindak keras bila ada datanya maka orangnya bisa ditangkap tentunya juga membayar denda," demikian Wapres Kalla.

Undang Undang Pengampunan Pajak yang disahkan DPR RI pada Selasa 28 Juni 2016 mewajibkan wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya untuk mendapat tarif tebusan lebih rendah.

Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bagi usaha kecil menengah bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Wajib pajak usaha kecil menengah harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan di atas Rp10 miliar dikenai dua persen.

Bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar dua persen berlaku Juli-September 2016, dan bila melaui batas itu priode Oktober-Deseember 2016 dikenakan tiga persen. Sedangkan priode 1 Januari-31 Maret 2017 senilai lima persen.

Kemudian, bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif empat persen untuk periode Juli-September 2016, selanjutnya enam persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen periode Januari-Maret 2017.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016