Tulungagung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Tulungagung menangkap dua pengamen jalanan yang diduga berkomplot melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Keduanya berperan sebagai pelaku dan penadah motor curian. Sudah ditangkap dan saat ini ditahan di mapolsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru, Tulungagung, Aiptu Daroji di Tulungagung, Senin.

Dua pengamen itu kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gugus Krisisrta (18), warga Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung serta Siswanto (24) warga Desa Besuk Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Sebagaimana keterangan Aiptu Daroji, Gugus ditangkap lebih dulu di rumah orang tuanya di daerah Kras, Kediri.

Namun saat itu barang bukti sepeda motor hasil curian Gugus disita dari korban yang juga masih rekan sendiri, yakni Raden Mas Sigit Anugoro (29) yang tinggal di Desa Loaderesan Kecamatan Kedungwaru, tidak ditemukan.

Setelah dilakukan interogasi dan serangkaian penyelidikan, kata Daroji, diketahui sepeda motor nomor polisi AG 4170 OM milik Raden mas Sigit telah dijual pelaku ke seseorang di wilayah Mojokerto dengan bantuan Siswanto yang disangka sebagai penadah.

"Tersangka kedua ditangkap di rumah neneknya di wilayah (Kabupaten) Kediri, sedang barang bukti ditemukan di Mojokerto," papar Daroji.

Polisi menduga pasangan pengamen yang biasa beroperasi di jalanan dan bus antarkota tersebut terlibat lebih dari satu kali aksi pencurian.

Namun untuk membuktikannya aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, karena Gugus dan Siswanto diyakini mengetahui jalur gelap penjualan sepeda motor "bodong" atau hasil curian ke jaringan penadah.

Menurut Daroji, aksi pencurian Gugus terjadi di rumah korban Raden Mas Sigit Anugoro saat keduanya bertemu di Tulungagung.

Gugus yang saat itu (23/7) bertamu di rumah orang tua RM Sigit Anugoro awalnya berbincang-bincang laiknya teman lama.

Gugus sempat disuruh Sigit untuk membeli nasi lalu keduanya makan bersama.

Giliran disuruh kali kedua untuk membeli rokok dan mendapati korban telah tertidur, Gugus lalu beranjak pergi sembari membawa kabur sepeda motor korban tanpa izin.

Kasus itu lalu dilaporkan Polsek Kedungwaru sehingga Gugus ditangkap tim buru sergap Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagung pada Minggu (24/7).

Daroji mengatakan tersangka Gugus dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Untuk tersangka Siswanto dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan serta menjual dan menikmati hasil kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016