Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa berharap proses pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cimanggis terutama pembebasan lahan kembali dilakukan meski proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini di lapangan tengah dilakukan proses pengukuran tanah yang akan dibebaskan. Proses ini dilakukan BPN Kota Depok, PPK tanah dari Kementerian PU-Pera didampingi Kapolrestabes Depok dan Dandim," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Senin.

Ia menjelaskan jika proses tersebut selesai dilakukan maka nantinya akan dihasilkan peta bidang dan PPK dan BPN melakukan negoisasi harga berdasarkan harga appraisal.

Dirinya memastikan apabila dalam proses negoisasi ini dalam waktu tertentu pemilik tanah, pengembang belum memberikan kata sepakat meski sudah sesuai harga appraisal.

"Maka langkah lanjutan sesuai ketentuan itu konsinyasi. Sehingga proses pembangunan Tol Cimanggis bisa berjalan dengan baik sesuai arahan Pak Presiden," katanya.

Pemprov Jawa Barat, kata dia, juga tengah mengawal pengaduan yang mengatasnamakan 33 warga dimana gugatan mereka atas penetapan lokasi (penlok) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak dikabulkan PTUN Bandung.

"Untuk saat ini dalam proses yang bersangkutan mengajukan kasasi. Maka kita melalui biro hokum melakukan kontra kasasi, sehingga bisa diputuskan lebih cepat, kurang lebih satu bulan," katanya.

Menurut dia karena pembangunan tol ini sudah terkatung-katung akibat persoalan lahan maka ia berharap Mahkamah Agung yang menangani perkara ini akan memutus dengan kondisi objektif.

"Sehingga diharapkan pembangunan bisa sesuai harapan. Tol ini sudah mendesak, karena kemacetan di Tol CIkampek sudah berat," katanya.

Walaupun saat ini masih ada proses hukum di MA, lanjut Iwa, namun proses penyusunan peta bidang tidak akan terganggu dan jika tak ada aral melintang, akhir September nanti pembebasan lahan sepanjang 3 kilometer bisa selesai untuk selanjutnya pembangunan jalan tol sepanjag 23 kilometer ini berlanjut.

Sementara itu Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Denny Wahjudin mengatakan 33 orang warga perumahan Rafles Hill Depok yang menggugat Gubernur Jabar di PTUN Bandung telah mengajukan memori kasasi ke MA pada 11 Juli lalu karena kalah di PTUN.

"Kami dari Biro Hukum sebagai kuasa gubernur menerima memori kasari pada 15 Juli dan mengajukan kontra memori kasasi sebagai perlawanan terhadap gugatan mereka," katanya.

Ia menuturkan alam perkara ini tidak ada proses banding dan akan diputus MA dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan.

"Kami tinggal menunggu putusan MA. Dan mudah-mudahan MA menguatkan putusan PTUN sehingga pembangunan jalam tol bisa dilanjutkan," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan warga Raffles Hills yang mengajukan permohonan pembantalan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016