Pekanbaru (ANTARA News) - Perusahaan industri kehutanan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) menghormati keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pembatalan perjanjian kerja sama pengelolaan secara kolaboratif Taman Nasional Zamrud di Provinsi Riau.

"Hari ini, tanggal 25 Juli 2016, kami menerima surat resmi dari KLHK mengenai pembatalan itu. Kami menerima dan menghormati keputusan tersebut," kata Director Corporate Affairs APRIL Agung Laksamana, dalam pernyataan pers yang diterima di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan pihak APRIL mengetahui keputusan itu melalui artikel di media daring (online) pada Minggu (24/7) perihal pembatalan perjanjian kerja sama itu.

Menurut dia, kedua pihak sebelumnya sudah menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan kolaboratif Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Riau, pada 29 Juni 2016.

"Perjanjian kerja sama ini mulai disusun pada bulan Oktober 2015. Dengan niatan yang tulus dan murni, kami mempersiapkan perjanjian ini dengan staf kementerian yang berwenang secara transparan dan tidak mengetahui akan adanya penyimpangan," ujarnya.

Agung mengatakan, pihak APRIL tetap percaya bahwa kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta adalah model yang efektif untuk menjaga dan mengelola lahan konservasi dan restorasi. Dengan cara ini, lanjutnya, semua pemangku kepentingan dapat memanfaatkan semua sumber daya secara maksimal.

"Kami berharap keadaan ini akan memberikan dampak yang positif. Dengan ini, kami juga ingin menekankan komitmen dan dukungan penuh kami kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan," ujarnya pula.

Menteri LHK Siti Nurbaya membatalkan kerja sama KLHK dengan PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) yang merupakan bagian dari APRIL Group dalam pengelolaan Taman Nasional Zamrud (TNZ) Riau karena ditemukan adanya berbagai indikasi penyimpangan.

Sekjen KLHK Dr Bambang Hendroyono kepada wartawan di Jakarta menjelaskan, perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pihak perusahaan dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 29 Juni 2016 itu prosesnya ternyata tidak sesuai prosedur.

Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung oleh Menteri LHK setelah ditemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik tentang kerja sama pemerintah dengan PT GCN dalam pengelolaan TNZ.

Surat resmi pembatalan perjanjian kerja sama tersebut dikeluarkan hari Senin 25 Juli 2016. Perjanjian itu tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan.

Menurut Bambang, KLHK sangat terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta.

Namun setiap kerja sama harus sesuai dengan semua aspek legalitas dan harus sesuai prosedur.

"Kami menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL Group tanggal 21 Juli, dengan klaim adanya kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak melalui persetujuan kami," ujar Bambang pula.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016