Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyetujui penguatan Ombudsman melalui revisi UU Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang antara lain dimaksudkan agar pejabat pemerintah menjalankan rekomendasi lembaga itu.

"Saya setuju penguatan kelembagaan Ombudsman, supaya bisa mengikat pejabat publik, sehingga menjalankan rekomendasi Ombudsman," ujar Ade atau akrab disapa Akom saat menerima Ketua Ombudsman Ketua ORI Amzulian Rivai dan rombongan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, DPR melalui Komisi II dan Badan Legislatif akan membicarakan hal ini lebih lanjut. Akom berjanji akan menyampaikan permintaan penguatan kelembagaan dalam rapat pimpinan fraksi dan pimpinan komisi terkait.

"Selaku pimpinan dewan, saya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan, menyangkut penguatan kelembagaan. Harus berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi II dan Badan Legislatif," tutur dia.

"Nanti saya akan membawa hal ini dalam rapat pimpinan fraksi dan juga dengan pimpinan kominan terkait, supaya apa yang dimaksudkan Ombudsman bisa lancar," imbuh Akom.

Penguatan Ombudsman juga dimaksudkan untuk mengatasi tantangan keterbatasan sumber daya manusia di lembaga itu, karena UU ORI yang dinilai membatasi.

"Kami berharap ke depan, dukungan dari DPR melalui Pak Ketua DPR, Ombudsman bisa menjalankan tugas-tugasnya, mengutamakan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," tutur Amzulian dalam kesempatan itu.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016