Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memetakan kawasan yang berpotensi dijadikan kantong parkir menjelang pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan ibukota pada Rabu (27/7).

"Kita antisipasi lokasi yang mungkin dijadikan kantong parkir kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.

Awi menyebutkan kawasan yang dapat dijadikan kantong parkir kendaraan yakni pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran dekat dengan kawasan jalur plat kendaraan ganjil-genap seperti Blok M Jakarta Selatan dan Kota Tua Jakarta Barat.

Pengendara dapat menempatkan kendaraan di area parkir pusat perbelanjaan sekitar Blok M atau kawasan Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga.

Pada kedua jalan tersebut, pemerintah daerah telah menerapkan sistem parkir elektronik dengan tarif Rp5.000 per jam atau dikenakan biaya pada jam berikutnya.

Sementara tarif parkir di pusat perbelanjaan sekitar Blok M yang dikelola pihak kedua atau perusahaan swasta dikenakan Rp4.000 per jam.

Awi menuturkan Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan pada kantong parkir.

Pada Rabu (27/7), Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengujicobakan pembatasan kendaraan di jalan-jalan ibukota berdasarkan nomor polisi ganjil-genap dengan diawali mobil bernomor polisi ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut.

Ketika petugas menemukan kendaraan berplat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat ujicoba hari pertama.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016