Jakarta (ANTARA News) - Mobil dengan plat nomor genap masih melintasi Bundaran Hotel Indonesia (HI) meski uji coba pembatasan lalu lintas kendaraan di mana kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melewati kawasan itu pada tanggal ganjil dan yang bernomor genap pada tanggal genap.

Saat hari pertama uji coba sistem itu, mereka yang melanggar belum dikenai hukuman. 

Di lampu merah Bundaran HI, polisi menghampiri pemilik kendaraan roda empat yang memiliki plat nomor genap untuk memberi brosur sosialisasi dan secara sepintas menjelaskan sistem baru yang akan diujicoba hingga 26 Agustus 2016.

Shelly, salah satu pengendara mobil berplat nomor genap yang didatangi petugas, mengaku sama sekali tidak tahu mengenai uji coba sistem pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan nomor ganjil genap.

Asep Kususanto, pengendara lainnya, juga belum tahu.

"Belum tahu, saya baru dapat ini," kata Asep sembari mengacungkan brosur biru yang diberikan polisi.

"Sosialisasi ini bagus sekali," puji dia.

Mulai 30 Agustus, penegakan hukum akan dilakukan pada para pelanggar.

Pengawasan dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu merah di jalur Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto yang merupakan bekas jalur 3 in 1.

Menurut selebaran yang dibagikan petugas, ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan, yakni Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, dan Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto dan kaki Mampang).

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor akan dilakukan pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Sistem itu tidak dijalankan pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. 

Kendaraan dengan plat ganjil bisa beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya di luar jam pemberlakuan kawasan ganjil genap, juga di luar kawasan tersebut.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016