Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait dengan uji materi Undang Undang Amnesti Pajak yang diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan dua orang warga Indonesia.

"Ya, hari ini agendanya adalah sidang pendahuluan untuk tiga gugatan terkait perkara amnesty pajak," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan bahwa sidang pendahuluan untuk tiga gugatan dengan nomor perkara 57,58, dan 59 itu, akan digelar dengan susunan hakim konsitusi Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto.

Pada Rabu (13/7) para pemohon tersebut mendaftarkan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak di MK, karena para pemohon menilai Undang-Undang tersebut telah melanggar prinsip konstitusi.

Kuasa hukum para pemohon, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa para pemohon menilai secara keseluruhan Undang-Undang tersebut merupakan praktik legal pencucian uang, dengan memberikan kesempatan dan keuntungan kepada para pengemplang pajak.

"Kebijakan tax amnesty ini berpotensi dimanfaatkan oleh para penjahat perpajakan," ujar Sugeng usai mendaftarkan permohonan perkara uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK Jakarta, Rabu (13/7).

Para pemohon juga berpendapat bahwa UU Pengampunan pajak bertentangan dengan pasal 28 huruf D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016