Jakarta (ANTARA News) - Anggota majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta jaksa penuntut membawa meja nomor 54 di Kafe Olivier ke ruang sidang.

Hakim menganggap meja tempat Mirna menyeruput es kopi yang telah dicampur racun sianida itu bisa menjadi petunjuk dalam persidangan.

"Kami mohon kepada jaksa agar meja dan kursi itu kalau bisa ditaruh di sini. Tolong dihadirkan," kata hakim Binsar Gultom dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Minimal mejanya saja, apakah itu barang bukti? Karena banyak cara untuk membuktikan ini. Tidak hanya dari air atau sedotan dari gelas saja," lanjut hakim.

Anggota tim jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengatakan jaksa tidak mampu membawa meja dan kursi dari Kafe Olivier karena strukturnya sudah menyatu dengan lantai di ruangan itu.

"Itu barang bukti. Kami mengusulkan pemeriksaan tempat karena posisi meja, kursi dan meja menjadi satu dengan lantai. Sofanya permanen dan terhubung dengan kayu," kata Ardito.

Mendengar jawaban itu, hakim kemudian mengatakan bahwa kafe harus dalam keadaan tenang dan steril saat pemeriksaan ke lokasi dilakukan.

Saat ini sidang kedelapan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica masih berlangsung. Majelis hakim sedang mendengarkan kesaksian Jukiah, kasir Kafe Olivier.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016