Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil-dalil keberatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan."
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 Kabupaten Memberamo Raya, Provinsi Papua, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, yaitu Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi.

"Menyatakan, menjatuhkan putusan akhir, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa tidak terdapat hal dan keadaan baru yang signifikan yang diajukan oleh pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa itu akan mengubah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil-dalil keberatan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan," ujarnya.

Dalam putusan tersebut Mahkamah juga menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015.

MK pun menetapkan pasangan nomor urut tiga, Dorinus Dasinapa dan Yakobis Britai, sebagai pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak atau sebanyak 7.976 suara.

Sedangkan, pasangan nomor urut dua Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi selaku pemohon, mendapatkan 7.804 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Robby Rumansara dan Yahya Fruaro meraih 5.176 suara.

Mahkamah kemudian memerintahkan KPU selaku pihak termohon untuk melaksanakan putusan itu.

Sengketa Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Memberamo Raya itu diajukan oleh Pasangan Calon Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi yang menyatakan bahwa terjadi kecurangan yang terjadi di beberapa TPS yang melibatkan anggota TPPS yang melakukan pencoblosan sehari sebelum hari pencoblosan.

Pada Kamis (12/5) MK menjatuhkan putusan sela untuk memerintahkan pemungutan suara ulang untuk yang kedua kali di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mamberamo Raya.

Mahkamah menilai adanya intervensi oknum Brimob dalam proses pemungutan suara ulang pertama yang kemudian menyebabkan warga enggan untuk pergi ke TPS.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016