Jakarta (ANTARA News) - Misteri sedotan kopi es Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin, yang sempat tidak diketahui keberadaannya, akhirnya terpecahkan ketika jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di pantri Restoran Olivier.

Video memperlihatkan sedotan dari kopi Mirna itu dibuang oleh saksi yang juga pelayan Olivier, Marwan Amir. DIa tidak menyangka kopi tersebut menyebabkan kematian seseorang dan bisa menjadi alat bukti penting atas kasus dugaan pembunuhan menggunakn kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Saya buang ke tempat sampah di pantri," ujar Marwan saat bersaksi dalam sidang di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Sebelum membuangnya, Marwan menggunakan pipet plastik berwarna hitam tersebut untuk mencicipi kopi dengan cara meneteskan kopi ke telapak tangan dan menjilatnya dengan lidah. Berdasarkan CCTV, itu terjadi pada pukul 17.27 WIB.

Rasa tidak nyaman setelah mencicipi kopi itu membuat Marwan langsung berkumur agar cairan itu tidak tertelan.

Urutan-urutan itu pun tampak jelas dalam rekaman CCTV. Pada Rabu (6/1), pukul 17.22 WIB seperti tertera di video, terlihat saksi bartender Yohanes memberikan kopi es yang diambil dari meja Mirna ke saksi lain yang juga bartender Rangga.

Kemudian, Manajer Bar Devi datang pada pukul 17.24 WIB dan mencoba sedikit di lidah dengan menggunakan sedotan. Dalam rekaman tampak setelah itu Devi langsung menuju wastafe dan memuntahkan apa yang dicicipinya.

"Rasanya agak pedas dan kasar, di lidah terasa pahit sekali. Saya langsung merasa mual dan itu bertahan hingga 10--15 menit kemudian," tutur Devi.

Adegan-adegan tersebut berlangsung ketika Mirna sedang terkulai tidak berdaya di meja nomor 54 setelah sebelumnya Mirna beserta temannya Boon Juwita datang ke Olivier dan berjumpa dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada pukul 17.18 WIB.

Semenit setelahnya, tampak melalui CCTV, Mirna terlihat meminum kopi yang sudah tersedia di hadapannya dan langsung kolaps di mejanya pada pukul 17.20 WIB.

Setelah mendapat pertolongan seadanya di Olivier, perempuan itu kemudian dibawa ke klinik di Grand Indonesia pada pukul 17.28 WIB. Karena keadaannya sudah sangat mengkhawatirkan, Mirna kemudian dilarikan ke RS Abdi Waluyo dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam sidang hari ini, di PN Jakarta Pusat, digelar pemeriksaan keterangan 13 orang saksi termasuk saksi kunci Hani. Majelis Hakim pun sempat melakukan reka ulang di ruang sidang untuk melihat apa saja yang terjadi di meja nomor 54 pesanan Jessica.

Wayan Mirna Salihin sendiri dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1). Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016