Tadi saya menerima laporan dari MKD mereka melakukan rapat internal dan menggunakan pasal 121 (Tata Tertib DPR), pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan merombak komposisi pimpinannya, setelah rapat internal memutuskan politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua MKD menggantikan politikus PKS Surahman Hidayat.

"Tadi saya menerima laporan dari MKD mereka melakukan rapat internal dan menggunakan pasal 121 (Tata Tertib DPR), pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD," kata Wakil Ketua Fadli Zon usai melantik pimpinan MKD di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan setelah disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota MKD yang hadir maka Sufmi Dasco dipilih sebagai Ketua MKD.

Fadli menjelaskan, MKD juga mengangkat politikus Partai Hanura Sarifudin Sudding sebagai salah satu wakil ketua.

"Rapat internal memilih saudara Sufmi Dasco sebagai ketua dan wakil ketua antara lain Hamka Haq, Lili Asdjudiredja, dan Sarifudin Sudding dari Hanura," ujarnya.

Fadli menjelaskan pemilihan pimpinan MKD itu menggunakan dasar hukum Pasal 121 Tatib DPR, melalui rapat internal MKD untuk memutuskan secara aklamasi.

Dia mengaku diminta sebagai pimpinan DPR memfasilitasi rapat penerapan Pasal 121 tersebut karena sesuai Tatib harus melalui Pimpinan DPR.

"Seharusnya yang memimpin Pak Fahri, namun beliau ada di luar negeri dan sebagai pihak yang memiliki konflik kepentingan kemudian meminta pimpinan yang lainnya dan kebetulan saya ada ditempat," katanya.

Namun Fadli mengaku belum menerima surat terkait pergantian anggota MKD dari PKS karena Surahman Hidayat dipindahkan menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR.

Dia menegaskan kalau sudah ada kesepakatan terkait komposisi Pimpinan MKD maka hal itu meneruskan masa 2016 hingga berikutnya.

Ketua MKD terpilih, Sufmi Dasco mengatakan perubahan komposisi Pimpinan MKD itu sesuai Pasal 121 yaitu diusulkan dan dipilih oleh anggota MKD lalu ditetapkan dalam Rapat Internal.

Dia menegaskan keputusan itu permanen karena berdasarkan Rapat Pleno MKD yang dihadiri anggota MKD.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016