Nunukan (ANTARA News) - Kementerian Agama menyesalkan ada sekelompok warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji melalui Filipina.

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Nunukan, Muh Tahir di Nunukan, Kamis menyatakan sebenarnya warga negara Indonesia (WNI) tidak dibenarkan berangkat haji melalui negara lain karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengakui, banyak warga di Kabupaten Nunukan yang berangkat ibadah haji melalui negara Filipina karena dianggap lebih mudah dan cepat tanpa daftar tunggu.

Namun tidak disadari bahwa ada syarat tertentu yang perlu diperhatikan bagi jamaah calon haji (JCH) agar mabrur diantaranya memiliki rasa nyaman selama perjalanan dan saat menjalankan rukun haji di tanah suci (Mekah).

Sementara rasa nyaman tersebut tidak mungkin dialami karena Filipina yang tergolong negara konflik tentunya dapat menyebabkan perasaan yang tidak tenteram ditambah sarana transportasi yang digunakan menuju negara itu dari Kabupaten Nunukan hanya perahu bermesin.

Oleh karena itu, dia juga memprediksi status haji WNI bersangkutan sulit menjadi mabrur karena dihantui rasa tidak aman selama perjalanan dan saat menjalankan rukun haji karena bersama-sama dengan warga Filipina dengan bahasa yang berbeda.

Muh Tahir menegaskan, untuk menghindari adanya sekelompok warga yang kembali menjalankan ibadah haji melalui Filipina pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan langkah yang tidak tepat karena kemabruran ibadah hajinya dipertanyakan.

Pada kesempatan ini, dia meminta, kepada masyarakat setempat agar mendaftarkan diri melalui instansi terkait di Indonesia meskipun masih masuk daftar tunggu namun dapat melakukan haji kecil (umrah) jika ingin lebih cepat.

"Melaksanakan ibadah haji itu bukan sekadar mendapatkan status haji semata tetapi lebih penting adalah kemabrurannya," ujar dia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016