Djakarta, 28 Djuli 1952 (Antara) - Kementerian Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan (P.P.K.) mengumumkan: Mengingat kesulitan2 dalam hal keamanan dan ketertiban jang dewasa ini dihadapi oleh pemerintah dan pengaruh pertundjukan pilem jang dapat memperbesar kesulitan2 itu, dan menimbang bahwa berhubung dengan itu perlu memperkeras ketentuan2 pedoman2 jang dipakai dalam pemeriksaan pilem, untuk itu perlu pula mengadakan panitia jang terdiri dari wakil2 beberapa instansi pemerintah.

Maka dengan surat putusan menteri P.P.K. No.24095/Kab tg 28/7-1952 telah ditetapkan untuk mengadakan Panitia Pengerasan Pemeriksaan Pilem, jang mendapat tugas merentjanakan peraturan/pedoman sementara untuk memperkeras pemeriksaan pilem2 jang dapat mendatangkan pengaruh buruk bagi keamanan dan ketertiban negara.

Ditundjuk Mj.Mr.M.U. Santosa, wakil Kem. P.P.K., sebagai anggauta merangkap Ketua Panitia; R.Soediwan, wakil Kem.P.P.K. sebagai anggauta merangkap panitera; R.Samsudin, Komisaris Polisi, wakil Djawatan Kepolisian, sebagai anggauta; Mahmud Junus, wakil Kem. Agama, sebagai anggauta; Kolonel Wijono, wakil Kem. Pertahanan, sebagai anggauta; A. Dimjadi, wakil Kem. Dalam Negeri, sebagai anggauta; dan R. Sosrodanukusumo, wakil Kedjaksaan Agung, sebagai anggauta.

Untuk keperluan tugasnja Panitia tersebut dapat mengundang pada rapatnja orang jang dipandang perlu untuk diminta pertimbangan atau nasehatnja.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016