Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten melanjutkan rencana penataan ulang kawasan bekas lokalisasi Dadap.

"Karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten sehingga suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta Kamis.

Sejumlah komisioner Ombudsman mengadakan pertemuan untuk menyampaikan rekomendasi penataan ulang kawasan Dadap.

Pertemuan itu dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.

Meskipun merekomendasikan melanjutkan penataan ulang, Ombudsman memberikan catatan beberapa poin yang harus dipenuhi Pemkab Tangerang.

Ahmad menyebutkan rekomendasi yang diberikan berdasarkan pertimbangan berbagai aspek termasuk program nasional RPJMN 2015-2019 dengan komposisi 100 persen-0 persen-100 persen berisi pembenahan kota tanpa daerah kumuh.

"Dadap masuk lokasi tanpa kumuh yang harus ditata ulang pemerintah daerah," ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjalankan program nasional terhadap peremajaan wilayah kumuh berat.

Ahmad menyatakan penataan kawasan Dadap setelah pengesahan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum.

"Tapi warga harus diutamakan kalau mau ditata ulang harus memenuhi syarat secara keseluruhan," ucap Ahmad.

Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan pihaknya akan menyempurnakan seluruh syarat administrasi yang dianggap kurang.

Zaki juga mengungkapkan Pemkab Tangerang akan bekerja Pemerintah Provinsi Banten untuk melaksanakan penataan kawasan Dadap.

"Kita laporkan secara reguler kepada Ombudsman namun menunggu salinan draft rekomendasi selama 14 hari," tutur Zaki.

Zaki memastikan penataan ulang kawasan Dadap akan berlanjut dengan beberapa tahapan selama empat tahun.

Pengacara warga Dadap dari LBH Jakarta Matthew Michele mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman namun harus dilandasi perda yang melibatkan unsur masyarakat.

"Kami bilang bentuk justifikasi bahwa penataan pembongkran harus menggunakan perda atau prosedur yang berlaku dan positif untuk memperkuat jalankan proyek penataan harus diajak warga dilibatkan," pinta Matthew.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016