Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, membantah dua keterangan saksi dari Kafe Olivier dalam lanjutan sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Keterangan pertama yang dibantahnya adalah kesaksian salah satu manajer Kafe Olivier, Devi, yang mengatakan Jessica harus disuruh terlebih dahulu untuk menolong Mirna.

"Saya sampai harus minta ke Jessica untuk menolong Mirna, padahal kan temannya sendiri," kata Devi, Kamis petang.

Setelah Devi selesai bersaksi, majelis hakim menanyai Jessica apakah ada tanggapan terkait keterangan tersebut.

"Keberatan, yang mulia, saya sendiri menolong Mirna, tidak disuruh dulu baru menolong," ujar Jessica.

Keterangan saksi lain yang dibantah oleh Jessica adalah pernyataan pelayan Kafe Olivier bernama Sari.

"Apakah terlalu strong kak? Saya nanyanya begitu," kata Sari saat menirukan pertanyaannya tentang cocktail pesanan Jessica.

Terdakwa pun kemudian kembali membantah percakapan tersebut setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan.

"Saya tidak bicara seperti itu, yang mulia," ujar Jessica.

Kedua saksi tersebut tetap yakin pada keterangan awalnya setelah majelis hakim kembali menanyai mereka usai mendengar tanggapan Jessica.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016