Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda, berharap Mendikbud yang baru saja terpilih, Muhajir Effendy memperhatikan masalah tindak kekerasan di sekolah, demi menciptakan sekolah ramah anak.

"Bagaimana, kita menciptakan sekolah ramah anak, yang sekarang ini sangat susah didapatkan. Apalagi di kota-kota besar. Belum tentu, kita bayar mahal, zero bullying. Nah itu harus ada political will dari kementeriannya," ujar dia kepada ANTARA News di Gedung Parlemen, belum lama ini.

Menurut Venna, Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk menangani tindak kekerasan di sekolah layaknya di Selandia Baru dan Kanada. Pemerintah kedua negara itu mengganjar pelaku tindak kekerasan di sekolah hukuman berupa kurungan penjara hingga pencabutan izin bagi institusi terlibat.

"Di Selandia Baru atau Kanada, yang tingkat bullying nya rendah. Mereka punya satu regulasi pada pelaku tindak bullying. Hukuman kurungan atau denda. Atau izin sekolahnya dicabut," kata dia.

Indonesia sebenarnya memiliki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 82 tahun 2015 yang mengatur tindak pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.  Hanya saja, karena wujudnya sebatas peraturan menteri, maka tidak ada kekuatan untuk menindak tegas pelaku kekerasan.

"Baru Permendikbud kemarin itu. Tetapi harus lebih kepada Peraturan Presiden. Dinas pendidikan setiap provinsi itu, tidak sampai pada ranah mencabut izin. Hanya menghimbau. Tidak ada kekuatan hukum," pungkas Venna.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016