Bekasi (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, mengadakan operasi yustisi dengan sasaran sejumlah hunian apartemen di wilayah itu dalam rangka tertib administrasi.

"Kami menjaring 43 penghuni Apartemen Mutiara Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang kedapatan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik," kata Kepala Bidang Proyeksi dan Pengembangan Kependukan Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rusidi di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, warga yang terjaring itu masing-masing berasal dari dua tower di apartemen tersebut.

"Dari total 75 warga di Tower A, sebanyak 13 warga tidak memiliki KTP, sementara itu untuk di Tower B terdapat 78 warga yang sebanyak 18 di antaranya tidak memiliki e-KTP," katanya.

Kegiatan razia itu dilakukan secara gabungan melibatkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Binmas Polsek Bekasi Selatan, Jumat (29/7).

Dikatakan Jamus, para penghuni apartemen uyang tidak memiliki e-KTP tidak diberikan sanksi, namun hanya didata dan diarahkan untuk segera mengurus pembuatannya.

Menurutnya, operasi ini dilakukan untuk mendata warga yang tinggal di apartemen Mutiara Bekasi.

"Hanya proses peneguran apabila ada warga yang belum memiliki e-KTP, tanpa ada tindakkan tegas," katanya.

Jamus menambahkan, kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan menyasar sejumlah apartemen lainnya di Kota Bekasi selam sepekan ke depan.

"Kegiatan ini demi tertib administrasi kependudukan sehingga pemantauan jumlah warga dapat lebih maksimal," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016