Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Informasi Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan 12 dari 14 kasus sengketa informasi selama semester pertama 2016.

Ketua KIP Bengkulu, Emex Verzoni di Bengkulu, Minggu, mengatakan dua kasus tersisa sedang memasuki proses persidangan.

"Sebanyak 14 kasus selama semester pertama termasuk jumlah yang besar, apalagi memasuki semester kedua, biasanya banyak laporan permohonan sengketa," kata dia.

Seluruh kasus yang telah diselesaikan, kata Emex, pihak termohonnya adalah badan publik dan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.

"Kalau pemohonnya ada dari LSM, media dan individu atau perorangan, mereka menilai badan publik atau dinas dan instansi bersikap tertutup dengan informasi yang seharusnya menjadi informasi publik," kata dia lagi.

Dari perkara-perkara tersebut memperlihatkan bahwa badan publik dan pemerintahan di Bengkulu belum siap mengikuti era keterbukaan informasi publik.

"Bahkan Kabupaten Mukomuko sampai sekarang belum memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)," katanya.

Sedangkan, untuk menjadi pemerintah yang sehat dan menekan potensi korupsi, sudah seharusnya seluruh pemda dan badan publik dikelola dengan transparan.

"Tetapi kita juga perlu mengimbau masyarakat agar meminta informasi dengan prosedur yang tepat," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016