Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi `best practices` implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi,"
Jakarta (ANTARA News) - TKI di Korea yang purnatugas dan lupa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mencairkannya di BPJS Ketenagakerjaan karena badan ini sudah menjalin kerja sama dengan The National Pension Service (NPS) Republic of Korea.

Siaran pers BPJS-TK yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan NPS sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan, mengalami kesulitan untuk membayar hak TKI yang kembali ke Indonesia.

TKI diwajibkan menjadi perserta jaminan sosial di Korea dan acap pulang ke tanah air tanpa menyelesaikan haknya atas Jaminan Hari Tua dan NPS meminta BPJS-TK mengumpulkan data mereka dan membantu menyalurkan pembayaran klaim tersebut.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Korea menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 29 Juli 2016 di Kantor NPS Republic of Korea, Seoul, Korea Selatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Chairman & CEO NPS Republic of Korea, Hyung-pyo Moon, menandatangani nota kesepahaman itu dengan disaksikan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Direktur Renstra & TI, Sumarjono, dan jajaran direksi dari NPS Republic of Korea.

Pada acara penandatanganan tersebut turut hadir pula Wakil Dubes Indonesia, Cecep Hernawan dan Atase Kedubes RI Purwanti Uta.

Selain penandatanganan kerjasama tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman terkait Mutual Cooperation for Capacity Building, khususnya untuk mendukung penguatan penanganan program pensiun.

Dalam nota kesepahaman tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Republic of Korea sepakat untuk memperkuat skema pensiun kedua negara dengan melakukan kerjasama antara lain berupa berbagi pengetahuan dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga ahli masing-masing negara, dan melakukan pelatihan dan kelompok diskusi bersama.

"Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi," ujar Agus.

Pada 2015 BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama strategis dengan lembaga jaminan sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV), Jerman dan SOCSO, Malaysia, dan menghasilkan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program Return to Work (Kembali Bekerja).

"Kami akan terus berinovasi dan melakukan sinergi antar lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia bagi seluruh pekerja dimanapun berada," demikian Agus.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016