Medan (ANTARA News) - Pemerintah berencana mengkaji ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 459 tahun 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.

"Memang akan ada review terhadap SK Menhut No 459 Tahun 2014 untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan juga pemerintah," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Parapat, Sumatera Utara, Minggu.

Dia menegaskan, review dinilai perlu terkait komitmen pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat serta memperlancar sejumlah pembangunan di daerah.

Pertimbangan lain adalah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat.

Dia menegaskan, kajian ulang terhadap SK Menhut produk pemerintahan periode sebelumnya itu perlu disesuaikan dengan memperhatikan catatan-catatam serta riwayat tanah dari masyarakat yang ada di Sumut.

Agar nanti hasilnya bagus atau bisa memenuhi keinginan rakyat dan kepentingan pemerintah, kementerian sudah dan terus berdiskusi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi dan termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).

"Kajian ulang juga akan disesuaikan dengan kajian terkait perhutanan sosial yang juga sedang disusun," ujarnya.

Tokoh masyarakat Batak, Effendi Muarasakti Effendi Simbolon, menyebutkan pemerintah memang sudah seharusnya mempertimbangkan tanah adat.

Apalagi, katanya, kawasan sudah lama dihuni masyarakat secara turun temurun.

"SK 44 itu memang layak dikaji dan bahkan harus dicabut karena keputusan itu mengusir masyarakat yang sudah lama tinggal dan berusaha di kawasan tersebut. Penggusuran bukan hanya menimbulkan konflik, tetapi mengurangi kepercayaan rakyat kepada pemerintah," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016