Tanjungbalai, Sumatera Utara (ANTARA News) - Polres Tanjungbalai menangkap empat tersangka diduga pelaku kerusuhan berujung pembakaran wihara dan kelenteng di Tanjungbalai, Minggu.

Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga mengungkapkan identitas keempat tersangka sebagai MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Yani.

Dia melanjutkan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan dan dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani.

Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan.

Pewarta: Yan Aswika
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016