Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi 2016 setelah melalui proses perhitungan yang melibatkan para penyelenggara telekomunikasi.

Hal itu disampaikan dalam rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diunggah pada Selasa malam.

Menurut rilis tersebut, proses perhitungan biaya interkoneksi telah dimulai sejak 2015 dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.

Dalam rilis disebutkan diantaranya biaya interkoneksi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler untuk biaya interkoneksi originasi maupun terminasi layanan suara lokal ke fixed sebesar Rp204 per menit. Begitupula ke mobile (selular) dan satelit Rp204 per menit. Hal ini turun dari sebelumnya yang sebesar Rp250 per menit.

Sementara untuk biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS (to OLO) menjadi Rp11 per SMS, turun dari sebelumnya Rp 24 per SMS. Sedangkan untuk biaya interkoneksi originasi dan terminasi MMS (to OLO) ditetapkan Rp185 per MMS.

Perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.

Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi termasuk pengembangan wilayah layanan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25 persen atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi akan diberlakukan 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik, demikian disampaikan dalam rilis.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Selasa, mengatakan Peraturan Menteri terkait biaya interkoneksi akan diterbitkan September.

Menurut dia penghitungan ulang biaya interkoneksi bertujuan untuk mengefisienkan industri telekomunikasi. "Tujuannya adalah sekali lagi interkoneksi itu di drive agar industri itu makin efisien, pada akhirnya adalah ditujukan pada masyarakat," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016